Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Tersangka Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Tersangka Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD intens melakukan koordinasi dan memastikan bahwa selama menjalani masa tahanan, kondisi kesehatan Lukas Enembe dinyatakan baik dan sehat.

Setiap harinya, kata Ali, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan 4 x sehari oleh petugas rutan terhadap Lukas Enembe.

Dari pemeriksaan tersebut, diungkapkan bahwa Lukas Enembe bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari.

"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," kata Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: KPK Sita 1 Unit Toyota Fortuner Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian dalam proses pemeriksaan terkait perkaranya oleh penyidik, ujar Ali, Lukas Enembe juga mampu memahami perkara yang dihadapi dan termasuk mampu membela untuk dirinya dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe 40 Hari

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Secara garis besar, dalam surat itu Lukas meminta untuk berobat ke Singapura.

Berdasarkan foto yang diterima, surat itu ditulis tangan di atas sebuah secarik kertas menggunakan pulpen dengan tinta hitam.

Di atas kertas itu tertera tanggal pembuatan surat, yakni 29 Januari 2023.

Tepat di bagian bawah tanggal, Lukas Enembe turut membubuhkan tanda tangan.

Berikut isi surat Lukas Enembe untuk Firli Bahuri:

Kepada Yth Ketua KPK di Jakarta

Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati. Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura.

Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini.

Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.

Jakarta, 29/1/2023
Lukas Enembe

Baca juga: KPK Sebut Penggeledahan Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Sekilas Soal Kasus Lukas Enembe

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas