Antisipasi Penjahat Keuangan Masuk Koperasi, Pemerintah akan Revisi UU 25/1992
Presiden Joko Widodo mengenai rencana revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai rencana revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal itu disampikan Teten usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (8/2/2023).
“Karena itu saya sudah sampaikan ke presiden dengan pak Menko ekonomi mengenai rencana revisi UU Koperasi,” katanya.
Menurut Teten UU Koperasi sekarang ini masih lemah. Pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan langsung kepada koperasi sebagaimana yang dilakukan kepada bank.
“Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK, di koperasi ini gak ada,” katanya.
Resvisi Undang-undang koperasi kata Teten, diperlukan agar pejahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi. Teten mencontohkan perusahaan fintech yang mendirikan koperasi. Apabila pengawasan terhadap koperasi lemah maka itu akan membahayakan, karena masyarakat rentan tertipu oleh investasi yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam.
Revisi UU Koperasi saat kata Teten telah diharmonisasi dan akan segera didorong ke badan legislasi DPR agar masuk Prolegnas.
Baca juga: Cegah Jerat Rentenir dan Pinjol, Koperasi Digital Fasilitasi Simpan Pinjam Karyawan
“Jadi kita sudah harmonisasi, kita akan segera dorong ke baleg supaya ini masuk di prolegnas,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.