Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024, PPATK Gandeng Bawaslu
PPATK gandeng Bawaslu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye
Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU).
Langkah ini merupakan salah satu bagian penting dari upaya PPATK untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pencegahan dan penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024.
Baca juga: KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Aliran Uang Kejahatan Lingkungan ke Partai Politik
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pentingnya pengawasan sejak dini guna mencegah tindakan politik uang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses awal Pemilu 2024 tengah berlangsung. Kita sama-sama ciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, demi kepemimpinan yang amanah,” ujar Ivan dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu (8/2/2023).
Manfaat dari penyusunan perjanjian dengan Bawaslu yang dapat diperoleh PPATK terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK antara lain kata Ivan, pihaknya dapat melakukan kerja sama dengan Bawaslu dalam pertukaran informasi yang terdiri namun tidak terbatas pada peserta pemilihan umum, penyelenggara pemilihan umum, pihak terkait, dan hasil kajian baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
Selain itu, PPATK dapat melakukan penelitian bersama.
Baca juga: Kas Pemprov Papua Dibekukan Imbas Kasus Gratifikasi Lukas Enembe, PPATK: Hindari Penyimpangan Dana
Kedepannya, kebutuhan riset oleh PPATK akan semakin meningkat mengingat kemajuan zaman dan modus kejahatan TPPU semakin bervariasi.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Keuangan Misterius Bernilai Rp183,8 Triliun Sepanjang Tahun 2022
"Selain itu adanya kebutuhan untuk melakukan pengkinian National Risk Assessment (NRA) berdasarkan rekomendasi FATF, menuntut PPATK harus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan strategis dalam melakukan penelitian antara lain dengan lembaga yang memiliki spesialisasi pada isu tertentu guna menghasilkan penelitian yang tepat sasaran, tak terkecuali Bawaslu," kata Ivan.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.