Bacakan Duplik, Baiquni Wibowo Tetap Minta Dibebaskan dari Perkara Perintangan Penyidikan Brigadir J
Sidang pembacaan duplik, kubu Baiquni Wibowo memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk dibebaskan dari segala hukuman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk dibebaskan dari segala hukuman.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Baiquni Wibowo yakni Junaidi Saibih dalam sidang pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa dalam sidang, Rabu (8/2/2023).
"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," kata Junaidi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Mereka meyakini kalau kliennya itu, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Permohonan ini juga senada pernah disampaikan Junaidi dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terhadap Baiquni Wibowo.
"Menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," kata Junaidi.
"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo," sambungnya.
Baca juga: Siapkan Mental, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel
Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.