Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Bantah Jaksa Bahwa Chuck Putranto Melanggar Pasal UU ITE

Tim penasihat hukum Chuck Putranto membantah replik Jaksa bila kliennya melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU RI tentang ITE.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Bantah Jaksa Bahwa Chuck Putranto Melanggar Pasal UU ITE
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Chuck Putranto dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang pembacaan duplik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Dalam duplik, tim penasihat hukum Chuck Putranto membantah replik Jaksa bila kliennya melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

"Bahwa telah jelas dan tak terbantahkan dalam dalil Jaksa Penuntut Umum tersebut terlihat Jaksa Penuntut Umum terkesan hanya memaksakan kehendaknya dan menyimpulkan perbuatan Terdakwa telah melanggar UU ITE," ucap Tim Penasihat Hukum.

Kuasa hukum menilai kliennya itu sudah dianggap tak memenuhi unsur melanggar UU ITE seperti yang dijabarkan saksi ahli bernama Rony saat proses persidangan.

Penasihat hukum menilai jaksa mengenyampingkan keterangan saksi ahli yang didatangkan tim JPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Chuck Putranto Ganti DVR CCTV Tanpa Seizin Warga Komplek Polri

"Berdasarkan fakta persidangan dan BAP ahli Rony telah menyatakan terdakwa Chuck Putranto tidak pernah diperiksa terkait pasal 33 UU ITE dan berdasarkan fakta persidangan juga ahli Rony menyatakan terdakwa Chuck Putranto tidak memenuhi unsur Pasal 33 UU ITE," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Padahal ahli Rony merupakan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," lanjut dia.

Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Chuck Putranto Tak Penuhi Unsur UU ITE Sebagaimana Dakwaan Jaksa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas