Ini Alasan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhi putusan atau vonis terhadap terdakwa Baiquni Wibowo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dalam perkara dugaan obstraction of justice (penghalangan penyidikan) kasus tewasnya Brigadir J.
Permohonan itu dilayangkan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih, saat membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (8/2/2023).
Dalam melayangkan permohonan, Junaidi membeberkan beberapa alasan kenapa kliennya harus dibebaskan.
Kata dia, salah satunya yakni karena peran Baiquni Wibowo yakni membuat perkara menjadi terang.
Hal itu didasari karena Baiquni Wibowo memiliki itikad baik dengan menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri sebelum laptop miliknya dipatahkan oleh Arif Rahman Arifin.
"Oleh karena itu dengan itikad baik terdakwa dan saksi Arif Rahman Arifin sepakat untuk membackup rekaman CCTV tersebut ke dalam harddisk milik terdakwa Baiquni Wibowo," kata Junaidi dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Vonis Baiquni Wibowo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J Digelar 24 Februari 2023
Dengan peran tersebut, maka Junaidi berkeyakinan, tindakan dari kliennya itu dapat dikategorikan sebagai alasan untuk melepasnya dari dakwaan.
Karena apa yang dilakukan oleh Baiquni Wibowo merupakan perintah dari Ferdy Sambo dan memiliki itikad baik.
"Secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai alasan untuk melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan pidana dikarenakan melaksanakan perintah yang tidak sah dari Ferdy Sambo dengan itikad baik," tukas Junaidi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhi putusan atau vonis terhadap terdakwa Baiquni Wibowo atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Sidang tersebut rencana digelar pada Jumat 24 Februari 2023 mendatang.
"Saya kira selanjutnya agenda berikutnya vonis perkara ini dan untuk pembacaan vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi dalam persidangan, Rabu (8/2/2023).
Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selesai dilaksanakan.