Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Vonis Sambo Dkk, Hakim Gelar Musyawarah Tertutup, Keluarga Bharada E Doa Bersama

Jelang sidang vonis pada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim gelar musyawarah tertutup..

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jelang Sidang Vonis Sambo Dkk, Hakim Gelar Musyawarah Tertutup, Keluarga Bharada E Doa Bersama
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Richard Eliezer tengah menunduk beri hormat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Jelang sidang vonis pada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim akan gelar musyawarah tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim akan menggelar musyawarah tertutup menjelang sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hakim saat ini tengah mempelajari berkas perkara sidang kelima terdakwa. 

"Terkait dengan perkara ini, Majelis Hakim fokus untuk mempelajari berkas perkara." 

"Setelah itu dipelajari masing-masing Majelis, kemudian dimusyawarahkan," kata Djuyamto, PJ Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari youTube KompasTV, Rabu (8/2/2023). 

PN Jakarta Selatan juga akan memperketat pengamanan. 

Dalam hal ini PN Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga Berharap Vonis Ringan hingga Dukungan 122 Akademisi Indonesia

Kemudian, untuk pengunjung di ruang sidang dan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan dibatasi.

Berita Rekomendasi

Adapun lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang vonis atau putusan pada pekan depan. 

Majelis hakim menjadwalkan agenda vonis lima terdakwa mulai Senin, 13 Februari 2023. 

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada 13 Februari 2023.

Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf divonis pada 14 Februari 2023.

Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang putusan hakim pada 15 Februari 2023.

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga terdakwa lain, Putri, Ricky, dan Kuat dituntut hukuman yang sama, yakni delapan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas