Jelang Sidang Vonis Sambo Dkk, Hakim Gelar Musyawarah Tertutup, Keluarga Bharada E Doa Bersama
Jelang sidang vonis pada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim gelar musyawarah tertutup..
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
![Jelang Sidang Vonis Sambo Dkk, Hakim Gelar Musyawarah Tertutup, Keluarga Bharada E Doa Bersama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-beri-hormat-saat-sidang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim akan menggelar musyawarah tertutup menjelang sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim saat ini tengah mempelajari berkas perkara sidang kelima terdakwa.
"Terkait dengan perkara ini, Majelis Hakim fokus untuk mempelajari berkas perkara."
"Setelah itu dipelajari masing-masing Majelis, kemudian dimusyawarahkan," kata Djuyamto, PJ Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari youTube KompasTV, Rabu (8/2/2023).
PN Jakarta Selatan juga akan memperketat pengamanan.
Dalam hal ini PN Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga Berharap Vonis Ringan hingga Dukungan 122 Akademisi Indonesia
Kemudian, untuk pengunjung di ruang sidang dan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan dibatasi.
Adapun lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang vonis atau putusan pada pekan depan.
Majelis hakim menjadwalkan agenda vonis lima terdakwa mulai Senin, 13 Februari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf divonis pada 14 Februari 2023.
Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang putusan hakim pada 15 Februari 2023.
![kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sambo-dan-putri-hadapi-vonis-hakim.jpg)
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa lain, Putri, Ricky, dan Kuat dituntut hukuman yang sama, yakni delapan tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.