KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Tukang Cukur Langganannya Pergi ke Singapura
KPK memeriksa tukang cukur langganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bernama Beni. Beni sempat diminta Enembe pergi ke Singapura.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur langganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sejak 2001 bernama Budi Hermawan alias Beni.
KPK menduga Beni mendapat perintah dari Lukas Enembe untuk terbang ke Singapura.
"Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura," ungkap Ali Fikri.
Hanya saja, Ali tidak membeberkan lebih jauh tujuan Lukas Enembe menyuruh Beni pergi ke Singapura.
Baca juga: KPK Sita CCTV yang Diduga Merekam Perbuatan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Namun, diketahui dalam beberapa kesempatan, Lukas Enembe selalu meminta KPK agar dirinya diizinkan terbang ke Singapura untuk melakukan perawatan kesehatan.
Selain mendalami dugaan perintah ke Singapura, tim penyidik juga menyelisik soal aliran uang Lukas Enembe kepada Beni.
"Didalami juga terkait aliran uang tersangka LE," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca juga: KPK Periksa Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe, Ini Alasannya
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: KPK: Tersangka Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.