KPK Kumpulkan Alat Bukti Jerat Tersangka Baru di Kasus Suap Hakim Agung
Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary berpotensi jadi tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan alat bukti soal keterlibatan mereka.
Keduanya diketahui merupakan pihak yang dicekal ke luar negeri dalam perkara suap Mahkamah Agung (MA) ini.
"Jadi basisnya kecukupan alat bukti, siapa pun itu, pasti kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung ini," kata Ali, Rabu (8/2/2023).
Ali memastikan proses penyidikan kasus suap di MA ini tidak akan berhenti sepanjang ada informasi keterlibatan pihak lain.
Informasi tersebut, kata Ali, akan diperkaya dengan memeriksa saksi dan pihak terkait.
"Tentu prinsipnya begini, proses penyidikan KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik, sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan, kami dalami, klarifikasi, panggil saksi-saksi, sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh, sehingga siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang cukup pasti kami tetapkan tersangka," katanya.
Namun, Ali belum berani memastikan kapan pengembangan perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka baru.
Pasalnya, Ali menyebut proses penyidikan dengan tersangka sebelumnya masih berjalan.
"Tunggu dulu nanti perkembangannya sepeti apa, karena ini masih berjalan," ujar Ali.
KPK telah mencegah Komisaris Independen PT WIKA Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary.
Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Dadan dan Windy Idol dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.