Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Penjelasan dari Kemendikbudristek
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditunda hingga pertengahan Februari 2023. Kemendikbudristek: Panselnas melakukan koordinasi kuota pegawai.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang ditunda.
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang semula akan diumumkan pada Kamis (2/2/2023), resmi ditunda.
Alasan penundaan ini karena Panselnas sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan tujuan mengoptimalkan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai.
Penundaan pengumuman hasil PPPK Guru 2022 ini hingga pertengahan bulan Februari 2023, sekitar pekan ketiga atau keempat.
"Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dikutip dari kemdikbud.go.id, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Kemendikbudristek Ungkap Alasan Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK 2022
Diketahui, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nunuk Suryani menambahkan, ada juga tujuan dari penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru yang ingin menjadi ASN PPK.
Sebelumnya, dilakukan seleksi PPPK Guru 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), P2, P3, dan Pelamar Umum, Nunuk mengungkapkan masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap.
"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi."
"Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak," tambahnya.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Pada peraturan tersebut, Kemendikbudristek dapat memberi rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhannya.
Nantinya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 dapat dilihat melalui sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 malalui sscasn.bkn.go.id