Polisi Ungkap NT Paksa 2 Anak Berhubungan Badan Dengannya, Sebelumnya Diperlihatkan Film Dewasa
Tersangka pelaku pelecahan seksual 17 anak di Jambi, NT (20) memaksa dua remaja berhubungan badan dengannya dan dirangsang lewat film dewasa.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka pelaku pelecahan seksual 17 anak di Jambi, NT (20) memaksa dua remaja berhubungan badan dengannya.
Fakta baru tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
Andri mengungkapkan bahwa remaja yang dipaksa berhubungan badan dengan NT ada dua orang, berusia 12 tahun dan 14 tahun.
Mereka, kata Andri diketahui melakukan persetubuhan setelah sebelumnya remaja tersebut diminta untuk menonton film dewasa terlebih dahulu.
Persetubuhan itu dilakukan di kamar pribadi NT.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri, dikutip dari Tribunjambi.com, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Polisi Temukan Puluhan Film Dewasa Milik Pelaku Pedofilia di Jambi, Anak-anak Diminta Menonton
Total Korban NT Capai 17 Orang
Total korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh NT mencapai 17 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta.
Data itu, kata Andri didapatkan dari hasil oleh TKP yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan berdasarkan pada hasil keterangan pihak keluarga.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan enam orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," kata Andri , Minggu (5/2/2023).
Kronologi Kasus
Seorang wanita muda berinisial NT dilaporkan ke PPA Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
11 anak yang melapor tersebut terdiri dari sembilan laki-laki dan dua anak perempuan.