Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Baiquni Wibowo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J Digelar 24 Februari 2023

Majelis Hakim PN Jaksel akan Vonis terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara tewasnya Brigadir J pada 24 Februari 2023.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Vonis Baiquni Wibowo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J Digelar 24 Februari 2023
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel akan Vonis terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara tewasnya Brigadir J pada 24 Februari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhi putusan atau vonis terhadap terdakwa Baiquni Wibowo atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J

Sidang vonis tersebut rencana digelar pada Jumat 24 Februari 2023 mendatang.

"Saya kira selanjutnya agenda berikutnya vonis perkara ini dan untuk pembacaan vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi dalam persidangan, Rabu (8/2/2023).

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selesai dilaksanakan.

Kekinian, kubu Baiquni Wibowo membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan 2 tahun penjara.

Di dalam dalam dupliknya, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk dibebaskan dari segala hukuman.

"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," kata Junaidi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

BERITA TERKAIT

Mereka meyakini kalau kliennya itu, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dalam sidang Rabu (8/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dalam sidang Rabu (8/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Permohonan ini juga senada pernah disampaikan Junaidi dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terhadap Baiquni Wibowo.

"Menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," kata Junaidi.

"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo," sambungnya.

Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Baca juga: Jaksa Menilai Baiquni Wibowo Mengakses DVR CCTV Duren Tiga Secara Ilegal Sesuai Permintaan Sambo

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas