Teten Ungkap 8 Koperasi Gagal Bayar, Motifnya Seperti Tahun 1998
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan terdapat 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang mengalami gagal bayar saat Pandemi Covid-19
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan terdapat 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang mengalami gagal bayar saat Pandemi Covid-19.
Mereka mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utama pada 2024-2025.
“Mereka sudah menempuh penundaan pembayaran kewajiban utama antara 2024 sampe 2025,” kata Teten di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (8/2/2023).
Menurut Teten realisasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih rendah.
KSP SB misalnya baru 3 persen dan Indosurya 15,58 persen. Karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah penegakan hukum maka, ia berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
“Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. lalu juga diinvestasikan di perusahaan perusahaan milik pendiri dan pengurus,” katanya.
“Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 98 dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit,” imbuhnya.
Baca juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Dia Boleh Bayar Siapapun Agar Aman, Kita Kejar Terus
Teten mengatakan kejadian tersebut tidak terlepas dari kelemahan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992. Dalam undang-undang tersebut pemerintah tidak memiliki kewenangan mengawasi KSP.
“Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.