Hakim Aktif MK Jadi Anggota MKMK, Anwar Usman: Integritasnya Tidak Diragukan
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, dimasukkannya Enny sebagai anggota MKMK sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) MK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
![Hakim Aktif MK Jadi Anggota MKMK, Anwar Usman: Integritasnya Tidak Diragukan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anwar-usman-putusan-permohonan-djujur-prasasto-nih3.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut perkara substansi putusan MK yang berubah berisi hakim aktif di dalamnya sebagai anggota.
Hakim aktif tersebut ialah Enny Nurbaningsih. Perempuan kelahiran Pangkal Pinang yang mulai menjabat Hakim MK pada tahun 2018 lalu.
Adanya hakim aktif sebagai anggota MKMK sempat menuai polemik. Sebab independensi dalam lembaga tersebut pun diragukan.
Baca juga: Tanggapan Anwar Usman Terkait Advokat yang Laporkan Sembilan Hakim MK ke Polisi
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, dimasukkannya Enny sebagai anggota MKMK sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) MK.
Ia sebagai Ketua Hakim MK juga yakin ihwal integritas Enny sejauh ini selama menjabat sebagai Hakim MK.
“Termasuk prof Enny yang selama ini juga saya sudah sekian tahun bersama beliau, integritasnya tidak diragukan dan itulah makannya sepakat kami dalam rapat permusyawaratan hakim menunjuk beliau,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Selain itu ia juga menyinggung terkait dua anggota MKMK lainnya, mantan anggota Dewan Etik MK Sujito dan mantan Hakim MK dua periode I Dewa Gede Palguna yang juga kuat dari sisi integeritasnya.
Baca juga: Advokat yang Perkarakan Putusan Substansi MK Hari Ini Penuhi Panggilan MKMK untuk Diminta Keterangan
“Yang satu prof Sujito masih sebagai anggota Dewan Etik versi UU lama, kemudian pak Palguna itu dua periode jadi Hakim Konstitusi dan pada periode kedua sama bersama beliau, jadi saya tau persis integritasnya,” jelasnya.
Diketahui, MK telah membentuk MKMK yang sudah memulai kerjanya per 1 Februari kemarin.
Hakim MK Enny Nurbanigsih didampingi Ketua MK Anwar Usman dalam konferensi persnya, Senin (30/1/2023) mengatakan MKMK dibentuk sebagai respon MK menanggapi soal perubahan/perbedaan subtansi putusan MK pada perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya. Kemudian MKMK akan segera bekerja, itu mulai tanggal 1 Februari,” Kata Enny dalam konferensi persnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MKMK bertugas untuk memeriksa, menemukan fakta, dan kronologi terkait dugaan perubahan substansi putusan soal pencopotan hakim Konstitusi Aswanto.
Baca juga: Bersurat ke Istana, Advokat Ini Harap Presiden Jokowi Beri Izin Hakim MK Diperiksa Polisi
Masa kerjanya MKMK, kata Fajar, dimulai sedari hari ini hingga 1 maret 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.