Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan Respons Replik Jaksa Lewat Duplik di Sidang Hari ini

Tak hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa lain yakni Arif Rahman Arifin juga akan membacakan duplik dalam sidang hari ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan Respons Replik Jaksa Lewat Duplik di Sidang Hari ini
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (9/2/2023).

Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dan putusan penundaan sidang sebelumnya dari majelis hakim, sidang hari ini beragendakan pembacaan duplik atau respons dari kubu kedua terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, diakses pada Kamis (9/2/2023).

Tak hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa lain yakni Arif Rahman Arifin juga akan membacakan duplik dalam sidang hari ini.

Rencananya, sidang pembacaan duplik untuk kedua terdakwa tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji dengan mekanisme bergiliran.

Tuntutan Jaksa

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.

Baca juga: Jaksa Sebut Nota Pembelaan Hendra Kurniawan Hanya Pamer Karir di Polri: Kami Tidak Tanggapi

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.


Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas