MKMK Punya Waktu 45 Hari untuk Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK
MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Danang Triatmojo
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. MKMK hanya punya waktu 45 hari untuk mengusut tuntas perkara perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah.
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Berita Populer
Baca tanpa iklan