Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Nilai KPK Mampu Usut Dugaan Korupsi yang Menjerat Ismail Bolong

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi mampu mengusut dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kalimantan Timur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum Pidana Nilai KPK Mampu Usut Dugaan Korupsi yang Menjerat Ismail Bolong
kolase tribunnews.com/TribunKaltim.com
Pakar Hukum Pidana Nilai KPK Mampu Usut Dugaan Korupsi yang Menjerat Ismail Bolong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu mengusut dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang kini menjerat Ismail Bolong

KPK sebagai lembaga superbody disebut tidak punya hambatan dalam mengusut kasus tersebut.

"Saya kira tidak ada hambatan struktural atau sistemik yang bisa menghalangi KPK, tinggal bagaimana komitmen KPK-nya. Saya menyaksikan korupsi yang nyata apakah akan didiamkan saja," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).

Akademisi Universitas Trisakti ini menegaskan, pengambilalihan perkara merupakan bagian dari supervisi yang bisa dilakukan KPK

Pimpinan KPK bisa berunding jika ingin mengambil alih kasus tersebut.

"Kecuali diketahui dalam penanganan kasus itu ada korupsinya KPK, bisa langsung mengambil alih kasusnya termasuk korupsi oleh penegak hukumnya," kata dia.

Perkara yang menjerat Ismail Bolong kini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. 

Berita Rekomendasi

Penetapan ini terjadi usai Ismail diperiksa pada 6 Desember 2022 lalu.

“IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan,” ucap pengacara Ismail Bolong, Johannes L. Tobing, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Johannes mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Pada pemeriksaan kemarin, Ismail Bolong dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik.

Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong

Pria dengan pangkat terakhir Aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.

Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.

Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021. Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya. 

Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp5 miliar hingga Rp20 miliar per bulan. 

Baca juga: Respons KPK soal Desakan Dugaan Suap Ismail Bolong

Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

”Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp2 miliar, September Rp2 miliar, dan November memberikan Rp2 miliar,” jelasnya.

Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim. 

”Saya juga memberikan bantuan Rp200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” ucapnya.

Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022.

”Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas