Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan soal Surya Darmadi yang dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi perizinan kelapa sawit.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara
Tribunnews/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). | Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan soal Surya Darmadi yang dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi perizinan kelapa sawit. 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi tuntutan jaksa yang menuntut bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dengan hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui Surya Darmadi meupakan terdakwa kasus perizinan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu.

Menurut Mahfud tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini pantas diberikan kepada Surya Darmadi.

Pasalnya korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi tidak hanya merugikan negara saja, tapi juga merugikan perekonomian negara.

"Bagus (tuntutan Jaksa pada Surya Darmadi) karena Surya Darmadi korupsinya itu merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, kasus korupsi dalam keadaan biasa saja ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca juga: Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit

Apalagi jika korupsi yang dilakukan merugikan perekonomian negara, maka terdakwa bisa dituntut hukuman mati.

Berita Rekomendasi

"Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati. Dan dia dituntut seumur hidup," terang Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menyebut Surya Darmadi telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin.

Bahkan Surya Darmadi juga menggunakan izin palsu untuk memulai usahanya.

Baca juga: WALHI Sebut Kasus Surya Darmadi Timbulkan Kerugian yang Tak Bisa Dinilai dengan Rupiah

"Karena dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin. Dan dengan izin palsu untuk memulai usahanya kemudian dia mencampur tanah-tanah negara tanpa izin," ungkap Mahfud.

Mahfud menambahkan, selama puluhan tahun juga Surya Darmadi berada di luar negeri dan menikmati keuntungan dari tanah-tanah negara tersebut.

Oleh karena itu Mahfud berharap agar semua pihak bisa cerdas terhadap adanya kasus korupsi.

Karena uang-uang yang dikorupsi merupakan uang rakyat.

"Dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri. Jadi saya berharap kita semua cerdas terhadap korupsi karena itu uang rakyat," pungkas Mahfud.

Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Pakar Hukum Tegaskan Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata dan Pasti

Jaksa Tuntut Surya Darmadi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, agar dihukum pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebaliknya, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa.

Sebab, ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat??dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat??dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Saksi Patahkan Dakwaan TPPU Surya Darmadi

Dia mempertanyakan tuduhan melakukan pencucian uang.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M. Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Saksi dari Duta Palma Group Sebut Perusahaan Surya Darmadi Didiskriminasi Masalah Izin

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," ungkap jaksa.

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Baca juga: Pakar Pertanyakan Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi yang Berubah

Adapun, hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7,8 kuta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Indragiri Hulu

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas