Terpidana Korupsi Kasus Tanah Munjul Anja Runtuwene Meninggal Dunia
Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Anja Runtuwene, meninggal dunia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Anja Runtuwene, meninggal dunia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar tersebut.
"Iya benar, informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
"KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana dimaksud," imbuhnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Juli 2022, Anja yang merupakan pemilik PT Adonara Propertindo divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tingkat banding ini lebih ringan dibandingkan vonis pada pengadilan tingkat pertama yang menghukum Anja dengan pidana enam tahun penjara.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Tanah Munjul, Hakim Perintahkan Rampas Aset 3 Bos Adonara Propertindo
Pengembalian uang korupsi oleh Anja menjadi salah satu alasan majelis banding menyunat hukuman.
"Bahwa meskipun dalam perkara a quo para terdakwa dengan iktikad baik telah mengembalikan uang kerugian negara sehingga para terdakwa tidak perlu lagi dihukum dan/atau dibebani membayar uang pengganti, maka sesuai rasa keadilan pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa patut diubah dan/atau diperbaiki," kata hakim.
Perkara pada pengadilan tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota M Luthfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Baca juga: Korporasi Adonara Propertindo dan 3 Petingginya Jalani Sidang Vonis Korupsi Tanah Munjul Hari Ini
Sebagai informasi, dalam perkara ini turut menjerat lima orang yakni eks Dirut PP Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
JPU KPK mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Notaris Yurisca Lady Bakal Kembalikan Uang Rp 10 Miliar Terkait Kasus Tanah Munjul
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.