Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Mardani Maming

Dikatakan Ali, putusan itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Mardani Maming
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

"KPK apresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).




Dikatakan Ali, putusan itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

Baca juga: Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya," katanya.

Ali memastikan KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi.

"sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

Baca juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke PN Banjarmasin

Namun, jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas