KPK Tepis Isu Pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri Terkait Formula E
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri berkaitan dengan penanganan kasus Formula E.
Gedung Merah Putih menyebut surat pengusulan promosi Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri sudah ada sejak November 2022.
"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
"Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu," imbuh Ali.
Yang mendasari KPK mengusulkan kenaikan jabatan bagi Karyoto dan Endar Priantoro karena lembaga antirasuah itu menilai keduanya memerlukan pengembangan karier di institusi asal.
Mekanisme tersebut dinilai wajar. Sehingga, KPK mengklaim dasar pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara tak berkaitan dengan Formula E.
"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap Pegawai Negeri Yang di Pekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," jelas Ali.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta Karyoto dan Endar Priantoro untuk ditarik kembali ke Polri.
Adapun keduanya ditarik untuk mendapatkan promosi kenaikan jabatan di institusi Polri. Menurut Sigit, surat rekomendasi tersebut memang telah diterimanya.
"Iya, memang betul ada (surat rekomendasi)," ujar Sigit setelah melakukan rapat pimpinan (rapim) Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya masih sedang menimbang surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Firli Bahuri tersebut.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sindir Karyoto Soal Penangkapan Buronan Tergantung Nasib: Sangat Tak Profesional
"Namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," tukasnya.
Dikabarkan, surat dari Firli Bahuri kepada Listyo Sigit Prabowo itu buntut dari kontroversi penanganan kasus Formula E.
Firli disebut-sebut tetap berusaha agar kasus Formula E dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Upaya mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu adalah berusaha mengganti pejabat lembaganya yang berseberangan dengannya.
Diketahui pula, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan.
Keduanya diadukan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.