Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

29 Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Besok, Ada yang Dari Toraja

Sejumlah pedukung Ferdy Sambo akan hadir dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 29 Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Besok, Ada yang Dari Toraja
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Syarifah Ima, pendukung Ferdy Sambo akan hadiri sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pedukung Ferdy Sambo akan hadir dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok.

Mereka akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo.

"InsyaAllah mau datang," ujar Syarifah Ima, pendukung Ferdy Sambo saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Ima takkan datang sendirian besok.

Dia sudah membuat janji dengan para pendukung Ferdy Sambo lainnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup

"Ada janjian sama teman. Tapi mungkin saya datang lebih awal," katanya.

Berita Rekomendasi

Rencananya, ada 29 pendukung Ferdy Sambo yang akan hadir ke persidangan besok.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati

Menurut Ima, beberapa di antaranya berasal dari luar kota. Bahkan ada yang berasal dari Toraja.

"Ada 29 orang rencana mau datang. Ada yang sekampung sama Pak Sambo dari Toraja," ujarnya.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Khawatir Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Besok, 200 Personel Polisi Dikerahkan, Dihadiri Orang Tua Brigadir J

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas