Aturan Toilet di Tempat Kerja: Penempatan, Perlengkapan hingga Ukuran
Toilet di tempat kerja harus memenuhi aturan yang tertuang dalam Permenaker No 5 tahun 2018. Apa saja aturannya?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Toilet merupakan fasilitas sanitasi tempat buang air besar, buang air kecil, tempat cuci tangan dan/atau muka.
Toilet di tempat kerja diatur melalui Permenaker Nomor 5 tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, toilet di tempat kerja harus memenuhi standar yang ada.
Mulai dari penempatan toilet, perlengkapan hingga ukuran toilet.
Penempatan toilet harus terpisah antara laki-laki, perempuan, dan penyandang cacat, serta diberikan tanda yang jelas.
Ukuran minimal ruang toilet di tempat kerja yakni: panjang 80 cm, lebar 155 cm, tinggi 220 cm, dan lebar pintu 70 cm.
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Orang Terkait Bentrok Ormas di Bekasi
Toilet di tempat kerja harus:
1. Bersih dan tidak menimbulkan bau
2. Tidak ada lalat, nyamuk atau serangga yang lainnya
3. Tersedia air bersih
4. Dilengkapi dengan pintu
5. Dibersihkan setiap hari secara periodik
6. Memiliki penerangan yang cukup
7. Tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.