Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Toilet di Tempat Kerja: Penempatan, Perlengkapan hingga Ukuran

Toilet di tempat kerja harus memenuhi aturan yang tertuang dalam Permenaker No 5 tahun 2018. Apa saja aturannya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Toilet di Tempat Kerja: Penempatan, Perlengkapan hingga Ukuran
freepik.com/vectorpocket
Ilustrasi - Toilet di tempat kerja harus memenuhi aturan yang tertuang dalam Permenaker No 5 tahun 2018. Apa saja aturannya? 

TRIBUNNEWS.COM - Toilet merupakan fasilitas sanitasi tempat buang air besar, buang air kecil, tempat cuci tangan dan/atau muka.

Toilet di tempat kerja diatur melalui Permenaker Nomor 5 tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, toilet di tempat kerja harus memenuhi standar yang ada.

Mulai dari penempatan toilet, perlengkapan hingga ukuran toilet.

Penempatan toilet harus terpisah antara laki-laki, perempuan, dan penyandang cacat, serta diberikan tanda yang jelas.

Ukuran minimal ruang toilet di tempat kerja yakni: panjang 80 cm, lebar 155 cm, tinggi 220 cm, dan lebar pintu 70 cm.

Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Orang Terkait Bentrok Ormas di Bekasi

Toilet di tempat kerja harus:

BERITA TERKAIT

1. Bersih dan tidak menimbulkan bau

2. Tidak ada lalat, nyamuk atau serangga yang lainnya

3. Tersedia air bersih

4. Dilengkapi dengan pintu

5. Dibersihkan setiap hari secara periodik

6. Memiliki penerangan yang cukup

7. Tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas