Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap Pembelaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J, Hadapi Sidang Vonis Mulai Besok

Berikut daftar lengkap pembelaan dari Ferdy Sambo cs, yang akan segera menghadapi sidang vonis.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Lengkap Pembelaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J, Hadapi Sidang Vonis Mulai Besok
Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E. Berikut daftar lengkap pembelaan dari Ferdy Sambo cs, yang akan segera menghadapi sidang vonis. 

Putri Candrawathi juga membantah tudingan perselingkuhan dengan Brigadir J.

Menurut Putri Candrawathi, isu perselingkuhan itu merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki."

"Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawathi.

Tak hanya dengan Brigadir J, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Tudingan itu pun disebutnya sebagai fitnah yang keji.

3. Bharada E

Berita Rekomendasi

Bharada E membacakan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dari JPU.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?".

Nota pembelaan itu dibacakan Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Secara garis besar, Bharada E akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E.

Baca juga: Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dengan pleidoinya tersebut, Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim."

"Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," ucap Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri," jelas Bharada E.

Baca juga: Ricky Rizal Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Vonis, Bakal Banding Jika Tak Dibebaskan

4. Ricky Rizal

Ricky Rizal membacakan nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaan pribadinya, Ricky Rizal meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskannya dari tuntutan pidana.

Selain itu, Ricky Rizal meminta Majelis Hakim untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya.

Ia mengaku tak mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan."

"Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut," ucap Ricky Rizal sambil menangis.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31/1/2023). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Ia mengaku hanya mengetahui adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf di Magelang.

Dirinya berujar, Kuat Maruf sempat memegang pisau saat mengejar Brigadir J.

"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api."

"Sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali diantara mereka," kata Ricky Rizal.

Ia menuturkan, pengamanan pisau hanya tindakan insiatif pribadinya untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Baca juga: Ricky Rizal Berharap Vonis yang Adil untuk Dirinya, Istri, dan Anak-anaknya

Dalam nota pembelaannya, Ricky juga mengatakan tak mengetahui ada permasalahan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Nofriansyah Hutabarat dengan Ibu Putri."

"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum kepada Ibu Putri," kata Ricky Rizal.

Selanjutnya, ia menyatakan tak pernah punya permasalahan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan dengan Brigadir J.

"Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan alrmarhum Yosua," beber dia.

5. Kuat Maruf

Kuat Maruf menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Di hadapan Majelis Hakim, Kuat Maruf mengaku bingung atas dakwaan JPU, yakni ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana."

"Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkapnya.

Baca juga: Kuat Maruf Cemas Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf juga membeberkan soal tuduhan yang menyebut dirinya membawa pisau.

"Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."

"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelasnya.

Padahal di persidangan, kata Kuat Maruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Kuat Maruf menambahkan, dirinya tak pernah bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.

"Tuduhan berikutnya, saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART."

"Jadi, kapan saya melakukan pembunuhan kepada almarhum Yosua? Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencankan pembunuhan kepada almarhum Yosua?"

"Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang ditanya, maka saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" terangnya.

Baca juga: Tudingan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Pengacara Kuat Maruf: Imajinasi Jaksa

Lebih lanjut, Kuat Maruf membantah tuduhan isu selingkuh dengan Putri Candrawathi.

Dalam nota pembelaan yang dibacanya, Kuat Maruf juga menyebut Brigadir J pernah berperilaku baik kepadanya.

"Di sisi lain, almarhum Yosua baik kepada saya, bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya."

"Karena pada saat itu, anak saya belum bayar sekolah," ungkapnya.

Sehingga, ia pun membantah tuduhan ikut merencanakan pembunuhan terhadap seseorang, apalagi kepada orang yang sudah baik kepadanya.

Kemudian, Kuat Maruf mengaku telah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bharada E.

"Saya akui saya bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer."

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan proses persidangan yang berjalan, tetapi saya berusaha menjalankan proses persiadangan."

"Walau saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan tidak mengerti dituduh ikut perencanaan pembunuhan almarhum Yosua."

"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," papar Kuat Maruf.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU, Layaknya Novel

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas