Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Ferdy Sambo hanya bisa pasrah jelang mendengarkan vonis Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo hanya bisa pasrah jelang mendengarkan vonis Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok. 

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas