Keluarga Brigadir J: Putri Candrawathi Harus Divonis 2 Kali Lipat Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis dua kali lipat lebih berat dari tuntutan jaksa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun
Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.