Ketentuan Portofolio saat Daftar SNBP 2023, Khusus Prodi Seni dan Olahraga
Bagi peserta SNBP 2023 yang akan memilih program studi Bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah Portofolio. Berikut ketentuannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan dibuka pada 14 Februari 2023.
Bagi peserta yang akan memilih program studi Bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
Dalam proses pengunggahan portofolio tersebut, peserta harus mengikuti ketentuan yang ada.
Berikut adalah ketentuan portofolio pada pendaftaran SNBP 2023:
1. Peserta wajib mengunggah 1 jenis portofolio sesuai ketentuan program studi/jurusan di PTN dipilihnya.
2. Jika peserta memilih 2 (dua) program studi/jurusan yang berbeda dalam bidang Seni dan Olahraga, maka peserta wajib mengunggah 1 jenis portofolio untuk setiap pilihan program studi/jurusan sesuai dengan ketentuan kelompok portofolio yang tercantum.
Baca juga: Daya Tampung ISI Yogyakarta dalam SNPMB 2023 Jalur SNBP dan SNBT
Contoh: Peserta memilih prodi/jurusan olahraga (pilihan 1) dan film-televisi (pilihan 2), maka peserta wajib mengunggah 2 (dua) jenis portofolio berbeda, yaitu portofolio Olahraga (untuk pilihan 1) DAN portofolio film-televisi (untuk pilihan 2).
3. Data keterampilan motorik wajib diisi oleh guru Pendidikan Jasmani dan Keolahragaan (PJOK) di sekolah masing-masing.
Jika sekiranya tidak terdapat guru PJOK, pengisian data keterampilan motorik untuk portofolio olahraga dapat dilakukan oleh kepala sekolah tempat siswa menempuh pendidikan SMA/SMK/MAN-nya.
Data keterampilan motorik wajib diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh guru PJOK atau Kepala Sekolah.
4. Data raihan prestasi bidang olahraga diisi dengan prestasi peserta dalam cabang olahraga yang relevan dengan program studi/jurusan pilihannya.
Jika peserta memiliki beragam raihan prestasi, yang dicantumkan adalah maksimal 3 raihan prestasi yang dianggap terbaik.
5. Data kesehatan untuk portofolio olahraga wajib diisi dan ditandatangani oleh tenaga kesehatan serta diberi stempel institusi fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan.
6. Surat pernyataan peserta keaslian pembuatan karya /penampilan dalam dokumen portofolio wajib diisi dan ditandatangani oleh setiap peserta di atas 1 (satu) buah meterai Rp10.000,00 atau 2 (dua) buah meterai Rp6.000,00.
Baca juga: Daya Tampung ISI Surakarta dalam SNPMB 2023 Jalur SNBP dan SNBT