Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Sehingga Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis ini.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Sehingga Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
tangkap layar KompasTV
Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Sehingga Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis ini.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan dalam kasus ini.

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," jelas Hakim Wahyu.

Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo juga membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di  masyarakat," papar Hakim Wahyu.

Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," tegas Hakim Wahyu.

Perbuatan suami Putri Candrawathi ini juga telah mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," jelas Hakim Wahyu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas