Anggota DPR: Seandainya Ferdy Sambo Dihukum Berat, Harus Diterima!
Asrul Sani sebut Ferdy Sambo harus menerima apabila divonis berat oleh majelis hakim pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Ferdy Sambo (FS) harus menerima apabila divonis berat oleh majelis hakim pada kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Seandainya pun FS dihukum berat nanti, itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia terima," kata Arsul Sani kepada wartawan, Senin (13/1/2023).
Namun, Arsul Sani menyebut bahwa Komisi III DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait vonis yang bakal dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Ia meyakini jika dalam menjatuhkan vonis hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga Brigadir J maupun untuk terdakwa lainnya.
"Yang jelas kasus pidana ini begitu menyedot perhatian publik yang luar biasa besarnya. Karenanya yang tidak kalah pentingnya bagi masyarakat luas, termasuk bagi para anggota Polri sendiri adalah memetik pelajaran dari apa yang terjadi dalam kasus ini," ujar Arsul Sani.
Baca juga: Perlawanan Kubu Brigadir J Jika Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Tuntutan
Menurut Arsul, berkaca dari kasus ini terutama untuk anggota Polri bahwa perintah atasan yang jelas melanggar hukum tidak seharusnya dituruti.
"Satu pelajaran yang terpenting utamanya bagi para anggota Polri adalah bahwa perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti sehebat atau sekeras apapun atasan mereka," jelasnya.
Ia pun menyinggung sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mengikut perintah yang jelas salah dari Ferdy Sambo.
"Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai Bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun," ucap Arsul.
Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs
Pelajaran lain, kata Arsul, adalah pentingnya sebagai anggota Polri mengelola emosi agar tidak menghilangkan nyawa orang lain.
"Menjadi anggota Polri memang seharusnya perlu memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari kebanyakan warga sipil yang tdk bersenjata api," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.