Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beberapa Jam Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo: 'Kiranya Tuhan Berkenan Ampuni Saya'

Sebelumnya dalam nota pembelaan atau pledoinya yang ia sampaikan di persidangan, dirnya mengakui hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beberapa Jam Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo: 'Kiranya Tuhan Berkenan Ampuni Saya'
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brijadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? TRIBUNNEWS 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo saat ini hanya memiliki waktu beberapa jam sebelum sidang vonis Majelis Hakim untuk dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibacakan.

Ia aka menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya dalam nota pembelaan atau pledoinya yang ia sampaikan di persidangan, dirnya mengakui hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan.

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berharap Tuhan menganpuni semua dosanya dan memberikan kesempatan baginya untuk menjadi manusia yang lebih baik.

"Kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," jelas Ferdy Sambo.

Baca juga: Selama Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di PN Jakarta Selatan akan Dipertebal

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa yang dimulai pada Senin ini.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas