Beda Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tapi Sama-sama Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Yakni terdengar ada sorakan dan teriakan.
Bahkan ada yang berteriak 'mantap' saat hakim masih membacakan amar putusan.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, Ini 5 Poin Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun Penjara
Sama seperti Ferdy Sambo, tidak ada hal yang meringankan pada Putri Candrawathi.
Majelis hakim justru membeberkan lima poin yang memberatkan terhadap Putri Candrawathi.
Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
"Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata hakim anggota Alimin Ribut.
Ketiga, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
Terakhir, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril.
"Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tambah hakim Alimin Ribut.
Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, majelis hakim menyebut Putri Candrawathi sengaja mengajak Kuat Maruf saat menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ajakan Putri Candrawathi kepada Kuat Maruf bertujuan agar meyakinkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada dirinya di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, hakim Alimin Ribut menyampaikan hasil analisa rekaman CCTV dari ahli forensik yang menunjukkan Putri Candrawathi terlihat mengajak Kuat Maruf ke lantai 3 rumah Saguling.
Tak lama setelah itu, Ferdy Sambo juga menyusul ke lantai 3 rumah Saguling.
Menurut Alimin, Kuat Maruf diajak ke rumah Saguling lantai 3 bukan tanpa alasan.
"Menimbang bahwa lantai 3 rumah Saguling adalah rumah pribadi keluarga."
"Siapapun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin. "
"Karena itu, diajaknya saksi Kuat oleh terdakwa ke lantai 3 rumah Saguling menunjukkan saksi Kuat Maruf dianggap penting oleh terdakwa," jelas Alimin.
Lebih lanjut, Alimin menambahkan keterangan Kuat Maruf dianggap menambah keyakinan Ferdy Sambo terkait cerita adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang.
"Keterangannya akan menambah keyakinan Ferdy Sambo atas keberadaan cerita terdakwa yang telah disampaikan Ferdy Sambo melalui telepon pada tanggal 8 Juli 2022 dini hari."
"Apalagi, saksi Kuat Maruf telah mengatakan sebelumnya di Magelang, 'Ibu harus lapor bapak agar tidak menjadi duri dalam rumah tangga,'" ungkap dia.
"Menimbang bahwa oleh karena itu berdasarkan apa yang disampaikan saksi Kuat Maruf telah meyakinkan Ferdy Sambo akan cerita perbuatan korban Yosua yang berlaku kurang ajar terhadap terdakwa sebagaimana disampaikan melalui telepon dari Magelang," imbuhnya.
Karena itu, kata Alimin, cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf pun membuat Ferdy Sambo marah dan berniat menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Sehingga memunculkan niat Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Duren Tiga dan niat itu diberitahukan saksi Kuat Maruf serta memerintahkan saksi Kuat Maruf mempersiapkan dan mengamankan tempat di rumah duren tiga yang akan digunakan menghilangkan nyawa korban Yosua," jelasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Malvyandie Haryadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.