Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.
Baca juga: Jatuhkan Vonis Pidana Mati, Hakim Menyatakan Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf Bagi Ferdy Sambo
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Sebagai informasi, selanjutnya agenda pembacaan vonis juga akan dilakukan terhadap terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Untuk Kuat Maruf dan Bripka RR, pembacaan vonis akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan pembacaan vonis terhadap Bharada E dibacakan pada Rabu (15/2/2023)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi