Ferdy Sambo Cs Divonis Mulai Hari Ini, Berikut Tuntutan JPU dan Pleidoi Terdakwa Pembunuh Brigadir J
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Eko Sutriyanto
Bripka RR menjadi terdakwa kedua yang dibacakan tuntutannya oleh JPU dihari yang sama dengan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan yang diungkap.
JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.
Berikut peran Ricky Rizal yang diungkap di dalam pembacaan tuntutan oleh JPU pada hari ini:
Pertama, melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.
Baca juga: Ricky Rizal Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Vonis, Bakal Banding Jika Tak Dibebaskan
"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, meletakkan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi.
"Ini adalah respon dalam bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendaksasi Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan kepada mereka untuk memberikan back-up kepada Ferdy Sambo apabila korban melakukan perlawanan pada saat dilakukan konfirmasi di Jakarta," terang JPU.
Disebutkan JPU bahwa senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamanakan satu sama lainnya.
Kedua, mengawasi pergerakan korban Yosua
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal yang mengemudikan mobil Lexus yang juga ditumpangi Brigadir Yosua.
Sementara, Putri Candrawathi berada satu mobil lainnya dengan Richard Eliezer, Susi, yang dikemudikan oleh Kuat Ma'ruf.
"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban," ujar JPU.
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.