Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Divonis Mati, Eks Pengacara Bharada E: Sudah Pantas, Dia Aparatur Penegak Hukum

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah pantas dijatuhkan oleh hakim. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ferdy Sambo Divonis Mati, Eks Pengacara Bharada E: Sudah Pantas, Dia Aparatur Penegak Hukum
Tangkapan layar YouTube Populer Seleb
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah pantas dijatuhkan oleh hakim. Ini alasannya. 

Adapun vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo usai menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo usai menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Saat Dengar Vonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Menangis

Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberiktan keterangan di persidangan.

Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Selain Ferdy Sambo, keempat terdakwa lain juga akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Pada hari ini, vonis dari majelis hakim akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sementara pada Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Sedangkan Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR sama-sama dituntut oleh JPU agar dihukum penjara delapan tahun.

Lalu untuk terdakwa Bharada E, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas