Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Rakyat Indonesia

Kamaruddin mengungkapkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri merupakan kemenangan rakyat Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Rakyat Indonesia
YouTube Kompas TV.
Kamaruddin Simanjutak saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Kamaruddin mengungkapkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri merupakan kemenangan rakyat Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menganggap vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan penjatuhan hukuman 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.

Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menganggap vonis terhadap kedua terdakwa ini membuktikan bahwa rakyat kecil bisa menang dalam masalah hukum dengan pejabat.

“Jadi ini kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena selama ini ada pandangan di dalam masyarakat bahwa orang kecil tidak mungkin bisa melawan pejabat-pejabat yang besar terutama mafia,” ujarnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dalam tayangan di YouTube Kompas TV.

Kamaruddin mengatakan jika masyarakat Indonesia mau bersatu, maka vonis yang ditujukan kepada Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi akan terwujud.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengaku sedih atas vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Histeris Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh

Hal tersebut lantaran sebelumnya Kamaruddin telah meminta agar mereka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

“Tetapi tidak direspons karena kecongkakannya. Mereka orang pintar menjadi bodoh karena tidak disertai oleh Elohim. Tetapi Bharada Richard Eliezer, pangkat terendah di kepolisian, karena dia merespons apa yang saya minta, dia datang bersujud, menyesali perbuatannya, meminta maaf dalam kasus ini,” jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

“Dan saya meminta keluarga, maafkan dia. Dia masih polisi muda, dan terlalu polos, maka saya harapkan juga agar majelis hakim memberikan vonis di bawah lima tahun,” sambung Kamaruddin.

Vonis Sambo dan Putri Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun. (Kolase Tribunnews.com)

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk Ferdy Sambo, hakim memvonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk keperluan perkara lain,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Pihak Brigadir J Bakal Siapkan Ini Jika Kubu Ferdy Sambo Banding ke Pengadilan Tinggi

Kendati demikian, hakim memiliki kesamaan dengan JPU terkait hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Yaitu tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai perwira tinggi Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Senada dengan Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan JPU yaitu penjara 20 tahun.

Adapun JPU hanya menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman penjara delapan tahun.

Hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus ini.

Untuk hal yang memberatkan, Putri dianggap oleh hakim telah mencoreng Bhayangkari karena tidak bisa menjadi teladan bagi anggota lainnya, berbelit-belit dan tidak berterus terang selama persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan memposisikan diri sebagai korban.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding Sikapi Vonis Hukuman Mati

Selain itu, Putri juga dianggap telah merugikan berbagai pihak serta memutus masa depan anggota Polri yang terlibat.

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai tidak ada.

Hal ini berbeda dengan pernyataan JPU sebelumnya yang menganggap Putri Candrawathi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan,” ujar JPU pada 18 Januari 2023.

Setelah ini, sidang vonis masih digelar bagi terdakwa lain yaitu Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Mereka

Sedangkan Bharada E menjalani sidang vonis pada keesokan harinya yaitu Rabu (15/2/2023).

Sebagai informasi, para terdakwa ini dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas