Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Rakyat Indonesia
Kamaruddin mengungkapkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menganggap vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan penjatuhan hukuman 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menganggap vonis terhadap kedua terdakwa ini membuktikan bahwa rakyat kecil bisa menang dalam masalah hukum dengan pejabat.
“Jadi ini kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena selama ini ada pandangan di dalam masyarakat bahwa orang kecil tidak mungkin bisa melawan pejabat-pejabat yang besar terutama mafia,” ujarnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dalam tayangan di YouTube Kompas TV.
Kamaruddin mengatakan jika masyarakat Indonesia mau bersatu, maka vonis yang ditujukan kepada Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi akan terwujud.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengaku sedih atas vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Histeris Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh
Hal tersebut lantaran sebelumnya Kamaruddin telah meminta agar mereka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
“Tetapi tidak direspons karena kecongkakannya. Mereka orang pintar menjadi bodoh karena tidak disertai oleh Elohim. Tetapi Bharada Richard Eliezer, pangkat terendah di kepolisian, karena dia merespons apa yang saya minta, dia datang bersujud, menyesali perbuatannya, meminta maaf dalam kasus ini,” jelasnya.
“Dan saya meminta keluarga, maafkan dia. Dia masih polisi muda, dan terlalu polos, maka saya harapkan juga agar majelis hakim memberikan vonis di bawah lima tahun,” sambung Kamaruddin.
Vonis Sambo dan Putri Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk Ferdy Sambo, hakim memvonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk keperluan perkara lain,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Pihak Brigadir J Bakal Siapkan Ini Jika Kubu Ferdy Sambo Banding ke Pengadilan Tinggi