Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Rakyat Indonesia
Kamaruddin mengungkapkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
YouTube Kompas TV.
Kamaruddin Simanjutak saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Kamaruddin mengungkapkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
Untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Mereka
Sedangkan Bharada E menjalani sidang vonis pada keesokan harinya yaitu Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi, para terdakwa ini dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi