Ferdy Sambo: Masa Lalu Pengalaman Berharga, Hari Ini adalah Kepastian
Sambo akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntutnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Namun dalam nota pembelaan atau pledoinya beberapa waktu lalu, mantan Kadiv Propam Polri itu sempat mengatakan bahwa masa lalunya terkait kasus pembunuhan ini merupakan pengalaman yang berharga baginya.
Sedangkan apa yang menjadi ketetapan untuknya pada saat ini adalah suatu kepastian.
Lalu ia menegaskan bahwa apa yang akan dialaminya hari esok merupakan 'harapan'.
"Masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya.
Baca juga: Beberapa Jam Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo: Kiranya Tuhan Berkenan Ampuni Saya
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa yang dimulai pada Senin ini.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Baca juga: Selama Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di PN Jakarta Selatan akan Dipertebal
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.