Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati

Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo tidak ikhlas jika harus menerima hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

"Tidak ada satu pun rekomendasi kondisi psikologis terhadap keluarga korban. Padahal, mereka juga ikut diteliti dan diperiksa oleh psikologis forensik tersebut. Dan keluarga korban belum bisa meninggalkan kesedihan atas meninggalnya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Karena itu, Wahyu menyampaikan bahwa hasil psikologis forensik tersebut patut untuk dikesampingkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka hasil pemeriksaan psikologis forensik patut dikesampingkan," jelasnya.

Selain itu, Hakim pun mengatakan berdasarkan hasil tes poligraf terhadap Putri Candrawathi, yang bersangkutan mendapat hasil minus 25 atau terindikasi berbohong atas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

"Hasil ahli poligraf Putri Candrawathi mendapat nilai minus 25 atau terindikasi berbohong terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya," kata hakim di persidangan.

Selain itu, hakim menyebut dalil telah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan korban terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi juga tidak tercermin dari perilaku Putri Candrawathi juga tidak tercermin dari perilaku Putri.

2. Ferdy Sambo Persiapkan Lokasi dan Alat untuk Habisi Brigadir J

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo dalam eksekusi Brigadir sudah mempersiapkan lokasi hingga alat yang akan digunakan.

"Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana cara melakukannya pembunuhan tersebut terdakwa masih bisa memilih lokasi, alat yang akan digunakan dan terdakwa menggerakkan lain orang untuk membantunya," kata hakim di persidangan.

Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo sudah memiliki niat dari awal untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Hal tersebut sesuai dengan sikap Ferdy Sambo yang memanggil Richard Eliezer setelah Ricky Rizal menyatakan tak siap menembak.

"Terdakwa dalam melakukan niatnya, saksi Ricky Rizal hingga perkataan tembak Joshua kalau melawan serta memanggil saksi Richard dengan mengatakan hal yang sama," lanjut hakim.

Majelis hakim melanjutkan lebih dari itu adanya skenario seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan kekerasan menjadi tembak menembak menjadi bagian tindakan Putri Candrawathi dan membela diri.
Semuanya sudah dirancang dan dipikirkan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba.

"Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi indikatornya adalah sebelum memutuskan kehendak membunuh itu sudah dipikirnya bahkan jalan keluar seperti susunan skenario sudah dirancangnya," sambungnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas