Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ajak Kuat Maruf Agar Yakinkan Sambo Soal Pemerkosaan

Putri Candrawathi disebut sengaja mengajak Kuat Maruf saat menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ajak Kuat Maruf Agar Yakinkan Sambo Soal Pemerkosaan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang vonis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Putri Candrawathi sengaja mengajak Kuat Maruf saat menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Adapun ajakan Putri Candrawathi kepada Kuat Maruf itu bertujuan agar meyakinkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada dirinya di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan hasil analisa rekaman CCTV dari ahli forensik yang menunjukkan Putri Candrawathi terlihat mengajak Kuat Maruf ke lantai 3 rumah Saguling.

"Setelah diteliti seksama, tampilan CCTV itu terlihat jelas ikutnya saksi Kuat merupakan ajakan terdakwa terbukti setelah terdakwa PCR dan masuk ke rumah Saguling saat melewati pintu terdakwa berbalik menghadap keluar serta melambaikan tangan serta memberikan isyarat dengan tubuhnya sebagai tanda panggilan kepada seseorang yang ternyata diketahui orang yang dipanggil terdakwa masuk lift menuju lantai 3 adalah saksi Kuat Maruf," ujar Alimin Ribut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak lama setelah itu, Ferdy Sambo juga menyusul ke lantai 3 rumah Saguling.

Baca juga: Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Menurut Alimin, Kuat Maruf diajak ke rumah Saguling lantai 3 bukan tanpa alasan.

Berita Rekomendasi

"Menimbang bahwa lantai 3 rumah Saguling adalah rumah pribadi keluarga. Siapa pun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin. Karena itu, diajaknya saksi Kuat oleh terdakwa ke lantai 3 rumah Saguling menunjukkan saksi Kuat Maruf dianggap penting oleh terdakwa," jelas Alimin.

Lebih lanjut, Alimin menambahkan keterangan Kuat Maruf dianggap menambah keyakinan Ferdy Sambo terkait cerita adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kubu Ferdy Sambo Masih Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya

"Keterangannya akan menambah keyakinan Ferdy Sambo atas keberadaan cerita terdakwa yang telah disampaikan Ferdy Sambo melalui telepon pada tanggal 8 Juli 2022 dini hari. Apalagi, saksi Kuat Maruf telah mengatakan sebelumnya di Magelang ibu harus lapor bapak agar tidak menjadi duri dalam rumah tangga," ungkap dia.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Istimewa)

"Menimbang bahwa oleh karena itu berdasarkan apa yang disampaikan saksi Kuat Maruf telah meyakinkan Ferdy Sambo akan cerita perbuatan korban Yosua yang berlaku kurang ajar terhadap terdakwa sebagaimana disampaikan melalui telepon dari Magelang," imbuhnya.

Karena itu, kata Alimin, cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf pun membuat Ferdy Sambo marah dan berniat menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sehingga memunculkan niat Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Duren Tiga dan niat itu diberitahukan saksi Kuat Maruf serta memerintahkan saksi Kuat Maruf mempersiapkan dan mengamankan tempat di rumah duren tiga yang akan digunakan menghilangkan nyawa korban Yosua," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas