Hakim Sebut Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J akan Dilakukan di Rumah Duren Tiga
Majelis Hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di Rumah Duren Tiga.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) akan dilakukan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berawal dari Hakim Wahyu yang mengatakan bahwa menimbang terhadap bantahan terdakwa Ferdy Sambo mengenai istrinya Putri Candrawathi tidak ikut menemui saksi Richard Eliezer.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim Wahyu tidak lama setelah itu Putri diketahui bersama saksi Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, serta korban Brigadir J menuju rumah Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri.
Hal tersebut sebagaimana diketahui dari keterangan saksi Daden Miftahul Haq dan saksi Adzan Romer.
"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya anak balita di dalam rumah menjadi pertanyaan, kenapa saksi Susi tidak diajak sekalian bersama."
"Padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Pendukung Ferdy Sambo, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi Datangi Pengadilan Negeri Jaksel
Selanjutnya, diterangkan oleh saksi Richard Eliezer, saksi Daden, saksi Adzan Romer, dan saksi Ricky Rizal, serta terdakwa Ferdy Sambo sendiri di persidangan bahwa setelah peristiwa penembakan Brigadir J, saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling.
"Jika tetap berpegang pada alasan protokol kesehatan dan akan adanya anak balita di dalam rumah sambil menunggu tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa yang lain yaitu di Jalan Bangka."
"Faktanya, Putri Candrawathi tetap tinggal di Jalan Saguling dari tanggal 8 Juli sampai dengan selanjutnya," ungkap Hakim Wahyu.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Hakim Wahyu mengatakan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di Rumah Jalan Duren Tiga.
"Menimbang bahwa dari uraian di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui bahwa rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dilakukan di rumah Jalan Duren Tiga nomor 46."
"Sebagaimana yang diterangkan oleh Richard Eliezer dan isolasi mandiri tersebut hanya merupakan bagian dari skenario rencana terdakwa."
"Sehingga dalam bantahan terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan," ucap Hakim Wahyu, Senin (13/2/2023).
Tuntutan Terhadap 5 Terdakwa dan Jadwal Sidang Vonisnya
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.
Berikut rincian jadwal kelima terdakwa dalam menghadapi sidang vonis, berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan :
1. Senin (13/2/2023)
JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Hakim Ungkap Ada Upaya Pembenaran Bunuh Brigadir J Lewat Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
2. Selasa (14/2/2023)
- Kuat Maruf
Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga: Isi lengkap Pledoi Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Menolak Disebut Pembunuh
- Ricky Rizal (Bripka RR)
Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
JPU mengungkapkan peran Ricky Rizal dalam pembacaan tuntutan pada sidang Senin (16/1/2023).
"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban."
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.
3. Rabu (15/2/2023)
- Richard Eliezer
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Baca juga: Keterangan Ferdy Sambo Berbelit-belit, Pakar Hukum: Ini Salah Satu Hal yang Memberatkan
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)