Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan Seksual

Motif pembunuhan Brigadir J disebut bukan pelecehan seksual, tapi perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan Seksual
Istimewa/Tribunnews
Ferdy Sambo (kiri), ilustrasi vonis hakim (tengah), dan Putri Candrawathi (kanan). Motif pembunuhan Brigadir J disebut bukan pelecehan seksual, tapi perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi. 

Dengan demikian, Hakim Wahyu menilai, Brigadir J yang hanya lulusan SLTA tidak akan melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang memiliki posisi lebih tinggi.

Terlebih, dalam ruang lingkup itu, terdapat hierarki yang mencolok antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Selain latar belakang pendidikan yang seorang dokter gigi, Putri Candrawathi juga merupakan istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Selanjutnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Ibunda Peluk Foto Brigadir J dan Ucapkan Terima Kasih Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Puji Tuhan

Sebelumnya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas