Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Yakin Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Berencana yang Dirancang Ferdy Sambo

cerita Putri Candrawathi terhadap suaminya, Ferdy Sambo bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual padanya, memicu munculnya rencana pembunuhan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Yakin Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Berencana yang Dirancang Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mengatakan cerita Putri Candrawathi terhadap suaminya, terdakwa Ferdy Sambo bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan seksual padanya, memicu munculnya rencana pembunuhan berencana.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan bahwa kemarahan Ferdy Sambo yang didasarkan pada pernyataan sang istri yang mengaku telah dilecehkan akhirnya membuat skenario pembunuhan pun disusun.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa pernyataan Putri Candrawathi yang seolah-olah korban Yosua Hutabarat telah bertindak kurang ajar dan sadis dengan melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual, menceritakan kepada terdakwa sehingga membuat terdakwa marah dan kecewa sehingga memutuskan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu, pada sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selanjutnya, skenario pun disusun antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat itu Ferdy Sambo memberitahu kepada istrinya jika eksekusi terhadap Brigadir J akan dilakukan di rumah Jalan Duren Tiga nomor 46.

Namun jika ada yang bertanya untuk keperluan apa, Ferdy Sambo meminta istrinya menjawab bahwa akan melakukan isolasi mandiri setelah pulang dari Magelang.

Saat itu, Putri Candrawathi pun membahas mengenai CCTV dan sarung tangan kepada Ferdy Sambo.

"Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa merencanakan dengan cara memberitahu Putri Candrawathi bahwa lokasinya di 46 dan jika ditanya 'sampaikan mau isolasi mandiri' bahwa Putri Candrawathi masih sempat membahas mengenai sarung tangan dan Cada terdakwa," papar Hakim Wahyu.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.

Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas