Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Brigadir J Sikapi Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Jangan Ada Yosua Lain Lagi

Keluarga Brigadir J mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ibunda Brigadir J Sikapi Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Jangan Ada Yosua Lain Lagi
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya divonis hukuman pidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.




"Terimakasih dan kami sangat bersyukur atas hukuman yaitu pembunuhan berencana pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini. Dan kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," kata Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Rosti menyebut dengan putusan dalam sidang yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, ke depan tidak ada lagi kasus serupa seperti yang merenggut nyawa anaknya.

"Supaya tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita atau informasi kepada suaminya melakukan kejahatan agar membuat kepada anak anak, jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," ungkapnya.

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas

BERITA TERKAIT

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Istimewa)

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO)
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas