Keluarga Brigadir J Bakal Saksikan Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer
Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan fisik dan mental untuk menyaksikan sidang vonis selama tiga hari ke depan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat mengatakan dirinya akan datang selama tiga hari jalannya sidang vonis Ferdy Sambo Cs.
Dikatakan Yuni bahwa ia tidak sendiri, melainkan bersama ibunda Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023).
"Kita mempersiapkan diri, berdoa dengan Tuhan semoga berikan yang terbaik berikan keadilan. Iya saya akan datang setiap hari sampai sidang vonis ini selesai untuk mendampingi ibu saya," kata Yuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Jadi Pemicu Brigadir J Ditembak, Rosti Simanjuntak Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun
Sementara itu ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan fisik dan mental untuk menyaksikan sidang vonis selama tiga hari ke depan.
"Sebagai seorang ibu harus mempersiapkan kesehatan dan semoga Tuhan berkenan kita tetap kuat untuk menghadapi pengadilan sidang vonis ini untuk semua terdakwa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis Majelis Hakim, Senin (13/2/2023).
Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang di hari yang sama.
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Baca juga: Dalam Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Minta Barang Pribadi Brigadir J yang Disita Dikembalikan
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.