Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf

Martin Simanjuntak mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf
Istimewa
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J. 

Putri Candrawathi Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Hakim menyebut, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga menyatakan, tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Adapun vonis 20 tahun bui ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara. 

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas