Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf

Martin Simanjuntak mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf
Istimewa
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J. 

Wahyu menyatakan, bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.

Putri Candrawathi Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Hakim menyebut, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga menyatakan, tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Berita Rekomendasi

Adapun vonis 20 tahun bui ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas