Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Diamankan 200 Polisi dan Tim Gegana

Hari ini Senin (13/2/2023) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang Vonis.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Diamankan 200 Polisi dan Tim Gegana
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Hari ini Senin (13/2/2023) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang Vonis. 

Sementara sebelumnya, dirinya merupakan lulusan SMP Negeri 6 Makassar, di mana di sekolah tersebut dirinya dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi akhirnya menikah dengan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2000.

Putri Candrawathi juga mengungkapkan soal dirinya yang mendampingi Ferdy Sambo saat menjadi Kapolres di Jawa Tengah.

"Saya bersama para Bhayangkari terpanggil untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di TK Bhayangkari," katanya.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Pun dirinya bersama para pengurus Bhayangkari Brebes juga pernah ikut merintis sekaligus membina grup hadroh Bhayangkari cabang Brebes. 

Putri Candrawati juga merupakan bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat sejak tahun 2020.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Berita Rekomendasi

Namun diketahui JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas