Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim: Tak Ada Bukti yang Dukung Klaim Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Majelis Hakim mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri candrawathi.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Majelis Hakim: Tak Ada Bukti yang Dukung Klaim Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa sekaligus istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam sidang beragendakan membacakan duplik dalam persidangan, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.

"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Baca juga: Dari Rekaman CCTV, Hakim Yakin Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Temui Ferdy Sambo

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi yang dia ajukan.

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Yosua

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Ironi Ferdy Sambo, Klaim Istri Korban Kekerasan Seksual Tapi Enggan Bawa Visum Putri Candrawathi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas