Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Forensik Minta Rutan Diminta Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?

Penjagaan tersebut dinilai penting, guna menghindari adanya potensi kedua terdakwa menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Psikolog Forensik Minta Rutan Diminta Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?
Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyatakan, perlu pendampingan penjagaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan)

Penjagaan tersebut dinilai penting, guna menghindari adanya potensi bunuh diri yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut.

"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS dan PC pasca putusan.

Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas," kata Reza dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/2/2023).

Diketahui, pasangan suami-istri itu baru saja dijatuhi vonis pidana maksimal oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas

Terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati, sementara untuk Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Dengan putusan tersebut, dikhawatirkan menciptakan guncangan pada jiwa kedua terdakwa sehingga pendampingan lebih ekstra dinilai penting untuk dilakukan oleh penjaga rutan.

"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya," kata Reza.

"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," tukasnya.

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas