Psikolog Forensik Minta Rutan Diminta Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?
Penjagaan tersebut dinilai penting, guna menghindari adanya potensi kedua terdakwa menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyatakan, perlu pendampingan penjagaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan)
Penjagaan tersebut dinilai penting, guna menghindari adanya potensi bunuh diri yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut.
"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS dan PC pasca putusan.
Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas," kata Reza dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/2/2023).
Diketahui, pasangan suami-istri itu baru saja dijatuhi vonis pidana maksimal oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas
Terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati, sementara untuk Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, dikhawatirkan menciptakan guncangan pada jiwa kedua terdakwa sehingga pendampingan lebih ekstra dinilai penting untuk dilakukan oleh penjaga rutan.
"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya," kata Reza.
"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," tukasnya.
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).