Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir J Akui Puas: Biar Tak Ada Wanita Suka Fitnah

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku puas dengan tuntutan 20 tahun penjara pada terdawka Putri Candrawathi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir J Akui Puas: Biar Tak Ada Wanita Suka Fitnah
Istimewa
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, mengaku puas dengan tuntutan 20 tahun penjara pada terdawka Putri Candrawathi, Senin (13/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, buka suara terkait vonis yang dijatuhkan pada Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Rosti mengaku bersyukur dan puas terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Putri. 

"Terima kasih kami sangat bersyukur," ucap Rosti, Senin, dikutip dari youTube Kompas TV

"Kami sebagai ibunda almarhum merasa puas dengan hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," lanjutnya. 

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Menurutnya, vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi sesuai harapan keluarga. 

Berita Rekomendasi

Ia menilai, vonis pada Putri Candrawathi bisa menjadi pembelajaran agar tak ada kasus serupa seperti yang menimpa putranya. 

"Biar jangan ada lagi ada perempuan yang suka memfitnah atau memberikan pada suaminya cerita melakukan kejahatan agar membuat marah dan ada pembunuhan."

"Jangan ada Yosua-Yosua lain yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini, " ucap Rosti. 

Hakim menyebut, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga menyatakan, tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.


Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan tak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual pada Putri yang diduga dilakukan Brigadir J. 

Adapun vonis 20 tahun bui ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas